|
illustrasi |
Semarang, Koran Lacak - Salah satu pejabat di Kantor
Inspektorat Wilayah Provinsi Jawa Tengah Maryanto melakukan kekerasan terhadap
jurnalis usai menjadi saksi dalam kasus persidangan dengan terdakwa Riana
Anitasari di Pengadilan Negeri Semarang,belum lama
ini. Riana
adalah mantan istri simpanan Maryanto yang didakwa memalsukan surat nikah dan
dokumen-dokumen atas laporan Maryanto. Usai persidangan, Maryanto, yang sempat
menjabat sebagai Kepala Badan Penanaman Modal Provinsi Jawa Tengah itu,
marah-marah kepada jurnalis yang meliput persidangan.
Saat hendak
keluar dari ruang sidang, Maryanto, yang juga bekas Kepala Dinas Pariwisata
Jawa Tengah itu, sempat melakukan pemukulan dengan memakai map terhadap salah
satu jurnalis koran lokal, Danny Setiawan, yang sedang memotret. Tak hanya
sekali, pukulan Maryanto dengan map berwarna merah itu dilakukannya sebanyak
tiga kali. Pukulan map itu pun mengenai kepala dan kamera Danny Setiawan. Tak
cukup itu, mulut Maryanto juga mengeluarkan umpatan kepada jurnalis. “Wartawan
mana kamu. Anjing, seenaknya saja meliput saya,” kata Maryanto yang saat itu
memakai baju batik warna merah bata.
Setelah itu,
dengan pengawalan dua orang, Maryanto pun berjalan untuk pulang dari Gedung Pengadilan
Negeri Semarang. Kasus Maryanto dengan Riana ini sudah berjalan cukup panjang.
Keduanya saling melaporkan ke kepolisian. Maryanto pernah dilaporkan ke Polda
Jawa Tengah oleh Riana Anitasari atas kasus penelantaran dua anak hasil
hubungan gelap itu.
Riana
mengaku pernah menjadi istri simpanan Maryanto sejak Januari 2004 hingga Mei
2007. Riana mengaku berkenalan dengan Maryanto pada 2004 lalu di sebuah kafe
Citos, Kota Semarang. Hubungan gelap itu kemudian berlanjut sampai melahirkan
dua anak. Namun, kini Maryanto tak mau melakukan kewajibannya terhadap dua
darah dagingnya tersebut.
Maryanto
dicopot dari jabatan Kepala Badan Penananam Modal Provinsi Jawa Tengah
gara-gara masalah Riana. Kemudian, Maryanto justru melaporkan Riana ke polisi
dengan tuduhan telah memalsukan surat nikah dan dokumen-dokumen lain. Polisi Daerah
Jawa Tengah juga telah menetapkan Riana sebagai tersangka dan kini kasusnya
sedang diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Sedangkan mengenai kasus
penelantaran dua anak yang dilaporkan Riana, Polda Jawa Tengah tak juga
melakukan pengusutan.
Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan Maryanto. Ketua AJI
Semarang Rinjani menyatakan tindakan Maryanto itu bisa dianggap
menghalang-halangi tugas jurnalis. “Apalagi dia pejabat publik,” kata dia.
Rinjani menyatakan kalaupun Maryanto tak mau diliput maka dia bisa menutupi
wajahnya bukan dengan cara memukul jurnalis. (kiriman berita dari Rinjani,ketua AJI Semarang)