|
Seorang warga sedang menunjukan resi BPKB (Foto:Van) |
Pekalongan,(Koran Lacak) - Belum lama ini lewat informasi baik di media cetak,elektronik maupun
internet pemilik kendaraan yang belum mengurus kendaraan terutama bea balik
nama kendaraan yang awalnya gratis ternyata tidak jadi. program ini tetap
mengharuskan para pemilik kendaraan merogoh kocek dalam terutama untuk mengurus
bea balik nama. sebenarnya berita itu tidak benar,khususnya bea balik nama
kendaraan tetap bayar tapi tidak sebesar harga normal,”ungkap salah seorang
petugas cek kendaraan yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui Wartawan
LACAK dikantor Dislantas kota Pekalongan.
Selain itu keluhan
berdatangan dari para pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang atau melakukan
bea balik nama kendaraan bermotornya,salah satunya Bambang Winarko (45) warga
perum Griya Permai Rt.03/06 Kebulen Pekalongan barat,yang melakukan balik nama kendaraan
dengan kepemilikan lama atas nama Hasanudin warga Kradenan gang.7 Pekalongan
Selatan (masih dalam satu kota yang sama) kocek yang dikeluarkan memang
dibilang tidak sedikit,lebih dari Rp 250 ribu (tanpa dikasih bukti
pembayaran/kwitansi) untuk bea balik nama sepeda motor Honda/NF 125 TD tahun
2007 serta ganti plat nomor total yang dikeluarkan Rp 375 ribu ,belum lagi
biaya foto copy yang dibilang tidak masuk akal dan dikasih kurun waktu pengambilan
sampai tiga minggu.
Lain
adik saya yang tinggal di Yogyakarta, membeli formulir balik nama kendaraan
roda dua sebesar Rp.160 ribu,rinciannya biaya BPKB Rp 80 ribu,STNK Rp 50 ribu
dan plat nomor Rp 30 ribu,pembayarannya melalui BRI.adapun
persyaratan,STNK,BPKB asli dan fotokopi KTP serta cek fisik kendaraan.pajak
yang dikenakan tergantung tahun kendaraan,Apabila yang bersangkutan tidak
mengganti plat nomor kendaraan ya tidak ada biaya tersebut dengan jenis
kendaraan yang sama.apalagi tidak adanya tabel,pamflet diruang terbuka yang
memudahkan masyarakat mengetaui lebih jelas tentang besar kecilnya bea balik
nama,Ujar Bambang Winarko dengan raut muka kecewa. (Ifan)