Kajen, (Koran
Lacak) - Diduga tidak adanya penjelasan yang jelas dari pihak Puskesmas
Kesesi 1, tentang Peraturan mengenai pasien Jaminan kesehatan daerah
(JAMKESDA) salah satu pasien yang
memiliki kartu JAMKESDA, harus tetap mengeluarkan biaya perawatan.
Berawal dari informasi yang diberikan oleh salah satu
keluarga pasien yang minta namanya
dirahasiakan kepada Koran Lacak,
mengenai ketidak jelasan tentang apa yang sudah menjadi hak setiap pasien
pemilik kartu JAMKESDA, pasalnya meski memiliki kartu tersebut pihak nya tetap
harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 245.000,- untuk biaya perawatan.
Disampaikan lebih lanjut, bermula saat ia membawa adiknya
yang terkena demam berdarah untuk
dirawat dipuskesmas tersebut, dan mendaftar sebagai pasien JAMKESDA, karena
dari pihak Puskesmas mengatakan pada saat itu bahwa untuk pasien penderita DB dengan
trombosit rendah pasien disarankan untuk dirujuk ke Rumah sakit, karena
keterbatasan sarana dan prasarana yang ada dengan sebelumnya memberikan deposit
biaya sebesar Rp. 200.000,- dan Rp 45.000.
Dari informasi tersebut kemudian Koran Lacak konfirmasi
ke PUSKESMAS KESESI 1 bersama kakak pasien dengan membawa bukti pembayaran
(kwitansi) dan kartu JAMKESDA. dari konfirmasi tersebut diketahui adanya
keterangan yang berbeda terkait hal itu,
Kasubag TU Y. A. Sudiyono didampingi bagian administrasi rawat inap Mimit.
Y ditemui sesaat sebelum kepala Puskesmas memberikan keterangan
bahwa pasien JAMKESDA bisa dilayani setelah ada foto copy kartu JAMKESDA dan foto copy kartu keluarga atau dalam 2 x
24 jam kami tunggu kelengkapan persyaratan itu, namun kenyataannya pasien
terkendala dalam hal pengurusan persyaratan tersebut yang harus terlebih dulu
rawat inap dan tidak ada keterangan dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
Sudiyono
juga memaparkan kalau uang tersebut sudah tidak bisa dikembalikan karena sudah
terlanjur di setorkan ke DINKES. Saat di konfirmasi diruang yang sama dr. Novan
Adi selaku kepala PUSKESMAS KESESI 1 malah melempar tanggung jawab ke pihak
dinas kesehatan (DINKES) kab. Pekalongan dengan alasan uang yang sudah
dibayarkan tidak bisa dikembalikan walaupun Pasien tersebut adalah peserta
JAMKESDA.
Ditempat
terpisah Wito selaku lembaga swadaya masyarakat (LSM) APIK tidak membenarkan
hal itu karena menyalahi peraturan daerah (PERDA) yang ada dan harus ada
tindakan dari dinas terkait. “ ini masalah serius dan harus ditindak lanjuti
apalagi mengenai rakyat kecil, pihak PUSKESMAS ataupun Rumah sakit harus
memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang mekanisme pasien peserta
JAMKESDA,JAMKESMAS ataupun ASKES,” tukasnya. (Rudito)