Jeruji Besi Menanti 2 Tersangka Lain
|
Ir. Sudaryono, MT, Kepala DPU Kab. Tegal. (foto : lacak) |
Slawi, Koran Lacak –
Setelah
pihak Kepolisian Resort Tegal menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek Road Race (sirkuit) Cacaban yang telah merugikan keuangan negara
senilai Rp. 458 juta lebih dan melimpahkan berkas hasil penyidikan kasus
tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri Slawi.
Kini ketiga
tersangka dari dua tersangka lain yakni, Ir. Sudaryono MT, Kepala DPU Kabupaten
Tegal, yang saat proyek itu berlangsung selaku anggota Panitia Pemeriksa
Pekerjaan (P3) dan waktu itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, serta
Roelly Rizstyo Priyono, staf Dinas Koperasi UKM dan Pasar, yang merupakan
anggota P3 dan Husni Raharjo, mantan Kepala UPTD Cacaban saat ini menjabat
sebagai Lurah Kagok yang pada waktu itu selaku Ketua Panitia Pemeriksa
Pekerjaan akhirnya ditahan dan di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)
Tegalandong oleh pihak Kejaksaan Negeri Slawi.
Ketiga
tersangka tersebut di bawa ke Lapas Tegalandong Slawi, pada Kamis (5/6-2014)
Sekitar pukul 13.30 menggunakan mobil
tahanan Kejaksaan. Saat petugas menggiring ketiga tersangka menuju mobil
tahanan untuk mengantarkannya ke Lapas Tegalandong wajah para tersangka
terlihat sedih dipenuhi rasa ketakutan. Salah satu diantaranya Ir. Sudaryono,
MT, Kepala DPU Kab. Tegal, saat akan diambil gambarnya berusaha menutup
wajahnya menghindar dari kamera wartawan.
|
Azwar, SH, Kajari Slawi (foto ; Gus) |
Kepala
Kejaksaan Negeri Slawi Azwar, SH di dampingi Kasi Pidana khusus, Wahyu Hidayat,
SH saat dikonfirmasi mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka dilakukan guna untuk mempermudah proses penyidikan dan persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
“Kami nilai
sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. ketiga tersangka merupakan pejabat pemeriksa/pengawas, namun dalam melaksanakan tugas telah
melakukan kecerobohan sehingga proyek
berjalan tidak semestinya,” kata Azwar.
Lebih lanjut
dia menjelaskan, kami melakukan penahanan kepada tiga tersangka untuk
mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan
diri serta untuk mempermudah proses penuntutan,”tandasnya.
Azwar
menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan
untuk persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang.
Menurut
Kajari, proyek Roadrace Cacaban ini menggunakan dana APBD Kabupaten Tegal tahun
anggaran 2008 senilai Rp 1,8 miliar lebih. Namun ditemukan ada kerugian negara
senilai Rp 458 juta lebih dan uang tersebut sudah dikembalikan,”katanya.
Kapolres
Tegal AKBP Tommy Wibisono, SIK melalui Kasatreskrim AKP Yusi Andi Sukmana, SH
ketika dikonfirmasi menegaskan, dalam kasus ini jumlah tersangka bisa
bertambah. ‘’Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengusut pihak-pihak
yang terkait, termasuk pengguna anggarannya.’’tegas Kasat Reskrim.
|
Harjo Yiyatno, Ketua LSM Bintang Nusantara |
Dalam kasus
itu, pihaknya telah menetapkan lima tersangka. Dua tersangka lain, yakni
pelaksana proyek PT Koba, Haji Ali Mukhson Mawardi dan Sudori, selaku Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan.
Ditempat terpisah Ketua LSM
Bintang Nusantara, Harjo Yiyatno, ikut angkat bicara. menurut Harjo, dalam menegakkan supremasi hukum pihak Kepolisian Resor Tegal dan Kejaksaan Negeri Slawi jangan tebang pilih dan untuk terus
melakukan pengembangan serta mengusut para tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
" kami
minta pihak Kepolisian Resort Tegal dan Kejaksaan Negeri Slawi dalam menangani kasus ini tidak tebang pilih, jangan hanya menahan tiga tersangka saja, dua
tersangka lain yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka juga harus dilakukan penahanan, demi
menegakan keadilan dan supremasi hukum di negara ini,"pinta Ketua LSM Bintang Nusantara. (Gus)