|
Raperda Pengendalian
Produksi,Pengedaran dan Penggunaan Minuman beralkohol |
Batang, (Koran Lacak) -DPRD
mengembalikan dan meminta agar diperbaiki Raperda Pengendalian
Produksi,Pengedaran dan Penggunaan Minuman beralkohol kepada Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Batang.yang sedianya harus dilakukan kajian ulang dan
memperbaiki Raperda tersebut karena dianggap masih banyak pasal-pasal yang
belum sinkron dan dikembalikan pada tim penyusun Raperda,ujar juru bicara
Pansus II DPRD Kab.Batang KH.Zainal Faizin dalam Rapat Paripurna tentang
Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Tujuh Raperda menjadi Perda.
DPRD
meminta agar Pemkab menggelar public hearing ulang dengan seluruh komponen
masyarakat terkait Raperda yang mengatur peredaran miras tersebut,seperti
mengundang tokoh agama,tokoh masyarakat,LSM,dan komponen masyarakat lainnya
dengan melibatkan DPRD.
Sementara
itu menurut penjelasan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo,saat ini enam Raperda sudah
akan ditetapkan,tiga Raperda SOTK menunggu evaluasi gubernur sebelum
ditetapkan,tiga Raperda dapat ditetapkan untuk selanjutnya akan disampaikan ke
gubernur dan kemendagri untuk memperoleh klarifikasi.Bupati juga menyampaikan
klarifikasi terkait raperda soal miras yang dikembalikan DPRD ke Pemkab.
Raperda Pengendalian
Produksi,Pengedaran dan penggunaan Minuman beralkohol yang masih ditunda
persetujuannya ini sebenarnya sudah melalui public hearing, Untuk itu kami
mohon dijadwalkan dan dibahas kembali,ujar Bupati.(Van)