|
Mobil dinas,Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal yang diganti dengan plat pribadi. (foto ; rico) |
|
Harjo Yiyatno, Ketua LSM BINUS |
Tegal, (Koran Lacak) - Penggantian
warna plat mobil dinas yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal dari Fraksi
Demokrat merupakan pelanggaran dan bisa
diberikan sanksi. Hal itu dikatakan oleh Ketua
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara, Harjo Yiyatno, menanggapi adanya
penggantian warna plat mobil dinas.
“Ya jelaslah itu pelanggaran. Plat yang
diganti itu kan bukan plat yang dikeluarkan polri,” katanya. berdasarkan
UU lalu-lintas No 20 tahun 2009, Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1, kendaraan motor
tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri akan dikenai denda.
Menurutnya,
dalam hal ini jajaran Sat Lantas Polres Tegal Kota harus
tanggap dan menindak tegas terhadap kendaraan roda dua maupun empat yang
menggunakan TNKB yang bukan dikeluarkan Polri. “Pemilik kendaraan harus
memasang TNKB sesuai spektek aslinya. Jika tidak mengindahkan, Polisi harus
menindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Harjo
mengatakan, pergantian warna plat mobil dinas yang dilakukan oknum Ketua Komisi II
DPRD Kota Tegal itu sangat memalukan dan
mencontohkan karaktrer pejabat yang suka memanfaatkan jabatan untuk kepentingan
pribadi.
“Kalau
mau punya mobil pribadi dengan plat hitam belilah pakai uang sendiri. Jangan
mobil dinas plat merah diganti hitam. Itu memalukan!. Tindakan itu juga
menunjukkan kalau oknum pejabat itu suka memanfaatkan jabatan untuk kepentingan
pribadi,” katanya.
Ia menilai tindakan oknum Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal
tersebut merupakan akses dari lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemkot Tegal terhadap
para pejabat yang diberikan hak menggunakan aset milik pemerintah.
“Kalau
memang Pemkot Tegal getol
melakukan pengawasan, mungkin Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal itu tidak akan berani mengganti plat mobil dinas. Tapi
kenyataannya pemkot Tegal tidak
peduli dengan hal itu,” katanya. Untuk itu,
Ketua LSM BINTANG NUSANTARA meminta kepada Pemkot Tegal bersama
Satlantas Polres Tegal Kota dapat menindak oknum Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal tersebut karena dinilai telah melanggar aturan. “Pergantian
plat itukan melanggar undang-undang. Kita minta polisi dan Pemkot Tegal bertindak. Kenapa dibiarkan hal seperti itu,” tambahnya.
Dari hasil
temuan Tim Investigasi Koran Lacak, mobil
dinas milik Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal bernomor polisi G 9506 N berubah
warna menjadi plat hitam. Awalnya mobil Toyota Kijang Inova warna hitam itu
berplat merah, namun saat ini berubah menjadi plat hitam. Proses pemalsuan
tersebut terjadi dengan cara merubah plat nomor dinas warna merah dengan plat
nomor warna hitam sehingga terkesan menjadi mobil pribadi.
Ironisnya, mobil
yang dibeli dari uang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal itu,
digunakan untuk mendaftar Calon legislatif (Caleg) di KPU Kota Tegal pada hari
senin (22/04-2013).
Fasilitas mobil
dinas (modin) yang dipinjamkan untuk anggota DPRD Kota Tegal, semestinya
bertujuan menunjang kinerja para wakil rakyat. Selain itu, Modin yang dibeli
melalui uang rakyat tersebut tidak boleh dirubah dengan plat hitam layaknya
mobil pribadi.
Namun tindakan
penggantian pelat mobil dinas menjadi mobil pribadi ini seakan di diamkan tanpa
sanksi yang tegas. Padahal DPRD Kota Tegal merupakan lembaga yang menentukan
berbagai peraturan daerah di Kota Tegal. Tindakan melanggar dengan mengganti
pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat warna hitam (pribadi-red) tentu
membuat publik semakin kecewa.
Saat
dikonfirmasi Koran Lacak, Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Hendria
Priatmana, SE, dirinya mengakui telah mengganti plat mobil dinasnya dengan plat
pribadi, dengan alasan untuk kepentingan fraksi mendaftar Caleg di KPU.
“ Saya mengganti
plat merah menjadi plat hitam lantaran untuk kepentingan fraksi bukan untuk
kepentingan pribadi. Bukan hanya saya saja yang kerap melakukan penggantian
plat dinas menjadi plat pribadi. Anggota DPRD yang lainnya juga sama sering
mengganti plat mobil dinasnya. Seperti fraksi PKB juga melakukan hal semacam
itu,” bebernya. (Rico/Teddy)